Catatan pilpres 2023
Hancurnya politik "gereja" Indonesia
Pasangan capres yang diusung oleh "gereja" Indonesia jeblok. Diperkirakan di bawah 20% (Litbang Kompas, 70% suara). Yang dimusuhi "gereja", menang gilang gemilang...
Di sini "gereja" saya kasih tanda petik. Karena yang hancur bukan Gereja Katolik. Gereja Katolik tetap jaya sampai akhir zaman. Di sini yang saya sebut "gereja" adalah umat Katolik, warga Indonesia, yang kebetulan punya kedudukan sebagai uskup dan romo2. Kalau uskup atau romo bicara politik, dan berpihak, dia tidak bicara atas nama gereja. Tapi sebagai individu... Sayang, pidato2nya tidak disertai pernyataan jelas bahwa itu pendapat sebagai individu. Bukan hierarki gereja...
Di antara yang paling vokal, terdapat romo Magnis, yang sejak lama memaki Prabowo. Dengan nama besar nya, dia dapat mempengaruhi banyak klerus (imam, bruder, suster) untuk memusuhi Prabowo. Dengan konsisten...
Dengan masuknya pribadi2 tadi, mereka berhasil mempengaruhi umat. Di kompleks2 perumahan yang banyak umat Kristennya, 03 menang. Tapi secara keseluruhan tentu saja, itu tadi, hasilnya mengenaskan... Junjungannya dapat di bawah 20%. Membuat marah banyak pengikutnya, bikin kecewa umat, mungkin ada yang putus asa...
Sayang... Seharusnya Gereja Katolik mempersatukan. Bukan memilah, memecah, umatnya jadi pro 1, 2, atau 3.
Yang dapat dilakukan
========================
Apa ada yang dapat dilakukan untuk menebus kekalahan dan kesalahan tadi? Ada... Ada...
Pertama, koreksi pidato2 di atas. Katakan itu adalah atas nama pribadi. Bukan atas nama Gereja Katolik. Tapi sebagai pribadi. Tidak perlu malu. Yesus mau menanggung malu tanpa salah sedikit pun.
Tentang pidato politik yang mencela Jokowi sebagai melanggar etika, melanggar hukum, mencari kekuasaan dst., koreksi. Lihat esensinya.
Baca tulisan saya tentang Socrates (xxx). Saya tidak ingin bicara tentang hukum. Apa ada hukum atau etika yang dipaksakan dilanggar dst. Saya bicara tentang esensi peraturan yang diperbincangkan... UU Pemilu yang membatasi berdasarkan usia, itu melanggar prinsip demokrasi, melawan UUD 45. (Baca Socrates). Seandainya ada pihak yang mau mengadukan judicial review terhadap ayat tsb, untuk dibuang (bukan diubah), saya akan dukung sepenuhnya. Pasal itu adalah pasal yang tidak adil. Melanggar hukum di atasnya, yakni UUD 45. Jadi, yang dilawan oleh MK dan pihak 02 adalah **hukum yang tidak adil.** Entah kenapa ini tidak pernah masuk dalam bahasan. Kalau ada pengacara yang setuju dengan saya, mari bikin judicial review. Buang ayat itu. (Saya sudah terlalu tua untuk bekerja sendiri).
Dalam diskusi2 di group WA, sering dilontarkan pernyataan, mana buktinya uskup atau romo memihak. Kata2 yang mana. Di mana. ... Saya bosan dengan debat ini. Tidak akan saya ladeni. Yang menyangkal soal ini di komentar akan saya hapus... Karena orang yang terpelajar akan langsung tahu ke mana arah dukungan yang diharapkan...
Kepada rekan2 yang tadi saya sebut, lebih baik dilakukan koreksi sekarang. Dari pada membuat umat kecewa, jagonya kalah...
Mohon maaf kalau ada salah kata. 🙏 🙏
Dr. EN.
No comments:
Post a Comment